PRIORITAS, 15/5/25 (Batam): Pemerintah Kota Batam berencana mengubah bekas lokasi galian tambang pasir ilegal di Kampung Panglong, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, menjadi kawasan wisata danau.
Kepala Badan Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo, menyampaikan bahwa pengelolaan danau wisata tersebut akan dilakukan langsung oleh pemerintah, bukan oleh pemilik lahan.
“Kami berencana membuat danau wisata di lokasi galian pasir di Kampung Panglong, dan nantinya pemerintah yang akan langsung mengelolanya,” ujar Dendi dalam keterangan resmi diterima Kamis (15/5/2025).
Gunakan dana APBD
Mengenai anggaran, Dendi menjelaskan bahwa pembiayaan proyek ini akan menggunakan APBD dan masih menunggu pembahasan serta persetujuan dari DPRD Batam.
Sebelumnya, lokasi tersebut merupakan area penambangan pasir ilegal yang dikerjakan secara masif oleh warga dan pelaku usaha menggunakan ekskavator maupun mesin penyedot. Aktivitas penambangan berlangsung selama bertahun-tahun hingga membentuk danau luas, meski telah dilarang oleh pemerintah.
Dengan pengembangan kawasan ini sebagai objek wisata, Pemko Batam berharap dapat mengubah citra negatif bekas tambang sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. (P-Jeff K)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














