PRIORITAS, 30/10/2025 (Batam): Pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 masih belum bisa dilanjutkan karena Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait aturan dan formula baru perhitungan upah minimum.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Batam, Nurul Iswahyuni, melalui Kabid Pembinaan Jaminan Sosial Hendri, mengatakan hingga kini regulasi baru tersebut belum diterbitkan oleh kementerian terkait.
“Kita masih menunggu dari pusat mengenai aturannya,” ujar Hendri, Selasa (29/10).
Meski demikian, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Batam telah menggelar rapat awal dengan melibatkan unsur Apindo, Kadin, serikat pekerja, dan BPS Batam untuk mempersiapkan proses penetapan UMK.
Menurut Hendri, pembahasan sementara difokuskan pada kondisi ekonomi Batam, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang nantinya menjadi dasar perhitungan upah.
“Selama juknis dari pusat belum keluar, kita tetap bahas di tingkat kota supaya prosesnya tidak tertunda,” jelasnya.
Disnaker memperkirakan regulasi baru tersebut akan menggantikan Permenaker Nomor 16 Tahun 2023, yang sebelumnya menjadi dasar penetapan UMK 2024.
Dari sisi data, Kepala BPS Kota Batam Eko Aprianto menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II tahun 2025 mencapai 6,66 persen, sedangkan inflasi tahunan berada di angka 2,82 persen.
“Inflasi Batam masih stabil dan berada dalam sasaran Bank Indonesia, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen,” kata Eko.
Dengan situasi ini, keputusan final terkait UMK Batam 2026 diperkirakan baru bisa dilakukan setelah aturan resmi dari pemerintah pusat diterbitkan. (P-Jeff K)














