PRIORITAS, 25/9/2025 (Batam): DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) resmi melaporkan PT Indomarco Adi Prima (IAP) Batam ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang pekerja bernama Alfian.
Ketua Umum DPP SPBI, Yutel, dalam penjelasannya kepada media menilai, perusahaan yang berlokasi di Indah Industrial Park, Lubuk Baja, melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Ia menyebut perusahaan tidak menanggapi serius surat perundingan yang telah dua kali dilayangkan serikat, hingga akhirnya SPBI membuat surat tripartit yang kini diterima bagian PHI Disnaker.
“Alfian sudah bekerja sejak 2021 hingga 2025. Namun pasangon tidak dibayarkan, sebagian hak cuti tidak diberikan, dan pengalaman kerja pun tidak disertakan. Kami menduga perusahaan melakukan PHK sepihak dan menghindar dari tanggung jawab,” ujar Yutel, dalam keterangannya diterima Kamis (25/9/25).
Ia juga menyoroti tuduhan manajemen terhadap Alfian terkait penipuan dan penggelapan. “Tuduhan itu kami nilai hanya dijadikan alasan untuk meniadakan hak dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
SPBI mendesak PT Indomarco Adi Prima mematuhi aturan ketenagakerjaan dan meminta Disnaker segera memediasi agar hak pekerja dipenuhi sesuai undang-undang. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. (P-Jeff K)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














