Ini dia besaran gaji Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia

Terkait

PRIORITAS, 23/10/24 (Jakarta): Banyak orang berkhayal tentang berbagai fasilitas yang diterima para menteri atau pejabat tinggi di lingkup kabinet. Berapa sebenarnya gaji dan bagaimana fasilitas yang mereka terima?

Diketahui, para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih (KMP) yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, (21/10/24). Kini mereka mulai menjalankan tugas tanggung jawab selama lima tahun ke depan.

Hayo, intip berapa besaran gaji Menteri dan gaji Wakil Menteri di Indonesia.

Yang pasti, selama masa jabatannya berlangsung, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji dan tunjangan lain setiap bulan. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 mengenai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Sementara gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Wakil Menteri.

Lalu, berapa besaran gaji menteri dan wakil menteri di Indonesia?

Gaji Menteri

Disebutkan, gaji pokok yang diterima oleh menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 menyebutkan, menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulan. Selain gaji pokok, menteri negara juga menerima tunjangan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2), dimana menyebutkan, menteri memperoleh tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Berikut perinciannya:

Gaji pokok: Rp5.040.000

Tunjangan: Rp13.608.000

Total keseluruhan: Rp18.648.000

Sedangkan fasilitas lain yang diterima berupa jaminan kesehatan, kendaraan dinas, tunjangan pejabat negara, tunjangan pegawai negeri, rumah dinas dan tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan jika menteri tidak memiliki rumah dinas.

Gaji Wakil Menteri

Nah, Wakil Menteri tidak menerima gaji pokok, melainkan menerima tunjangan dari tunjangan menteri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PK.02/2015 Pasal 1 dan 2 yang menyebutkan, wakil menteri menerima tunjangan dari tunjangan menteri sebesar Rp11.566.800 setara dengan 85 persen tunjangan jabatan menteri.

Di samping itu, tunjangan dari pegawai negeri sipil (PNS) eselon I-a juga diterima wakil menteri sebesar Rp5.500.000 setara dengan 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a.

Berikut perinciannya:

Tunjangan dari tunjangan menteri: Rp11.566.800

Tunjangan dari PNS eselon I-a: Rp5.500.000

Total keseluruhan : Rp17.066.800

Selain itu, sama dengan menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas lain seperti jaminan kesehatan, kendaraan dinas, tunjangan pejabat negara, tunjangan pegawai negeri, rumah dinas dan tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan jika wakil menteri tidak memiliki rumah dinas. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini