Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota

Terkait

PRIORITAS, 20/9/25 (Batam): Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar penerangan hukum bertema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kecamatan Batam Kota.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Sabtu (20/9/25) disebutkan, kegiatan ini dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf bersama tim. Peserta sosialisasi terdiri dari aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Batam Kota.

Diinformasikan, dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang melanggar hak asasi manusia, sering melibatkan sindikat lintas negara, dan banyak menjerat perempuan serta anak.

Bentuknya antara lain eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh.

“Kepri selain menjadi daerah asal korban, juga merupakan daerah transit TPPO karena kedekatan geografis dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri termasuk 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” ungkap Yusnar.

Faktor penyebab TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya lapangan kerja, informasi menyesatkan, hingga tingginya permintaan pekerja murah.

Kejati Kepri berharap melalui sosialisasi ini aparatur dan tokoh masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah kasus TPPO di lingkungannya. (P-Jeff K)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini