PRIORITAS, 5/12/25 (Jakarta): Kemenhub menetapkan regulasi baru yang memberi kewenangan untuk menunda keberangkatan kapal jika terdapat perkiraan cuaca ekstrem.
Aturan tersebut dikeluarkan menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, saat lonjakan aktivitas pengiriman penumpang serta barang di pelabuhan penyeberangan diproyeksikan meningkat.
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














