Modus agen bank, wanita di Lingga tipu nasabah asuransi

Terkait

PRIORITAS, 16/9/2025 (Batam): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga.

Informasi yang diperoleh dari Polda Kepri, Selasa (16/9/25) menyebut, tersangka berinisial S (34) diduga melakukan praktik pemalsuan sejak Oktober 2021 hingga 2025 dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Polda Kepri, Senin diketahui, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan menjelaskan, tersangka memanfaatkan kedok sebagai agen bank untuk meyakinkan korban ikut program asuransi.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa cap stempel PT BNI Life Insurance, perangkat elektronik, serta sejumlah dokumen polis asuransi fiktif dengan premi mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 78 jo Pasal 33 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujar Kompol Indar.

Selain kasus ini, tersangka juga tengah menjalani proses hukum lain di Polres Lingga terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk waspada dalam memilih produk asuransi serta memastikan keaslian dokumen agar tidak menjadi korban penipuan. (P-Jeff K)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini