PRIORITAS, 21/6/24 (Jakarta): Ini khabar gembira bagi mereka yang suka bepergian ke luar negeri, khususnya di Asia Tenggara.
Yakni, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.
Disebutkan, kebijakan itu bakal berlaku 1 Juni 2025.
Demikian pengumuman Polri yang diunggah TMC Polda Metro Jaya seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (21/6/24).
Berlaku di delapan negara
Adapun negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis @tmcpoldametro.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP. (P-CNBCi/jr) — foto ilustrasi istimewa
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














