PRIORITAS, 31/12/24 (Jakarta): Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Ternyata vonisnya hanya bervariasi antara empat hingga delapan tahun.
Simak vonisnya berikut ini:

(P-jr)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














