Wapres Gibran direncanakan berkantor di IKN, DPR belum bahas

Terkait

PRIORITAS, 21/7/25 (Jakarta): Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menuturkan, hingga kini DPR belum secara resmi membahas wacana terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan itu disampaikan Dede sebagai tanggapan terhadap dorongan sejumlah pihak yang menginginkan percepatan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN, dimulai dari pemindahan kantor wakil presiden.

“Belum ada pembahasan. Jadi, saya tidak bisa mengatasnamakan Komisi II dan mengatakan bahwa kita akan membahas itu,” ucap Dede Yusuf kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (21/7/25).

Dede menyatakan, meskipun salah satu peran wakil presiden adalah mendukung percepatan pembangunan nasional, keputusan terkait berkantornya wakil presiden di IKN sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan.

“Dalam konteks percepatan pembangunan, kita kembalikan kepada Presiden. Apakah Presiden akan menugaskan siapa pun, termasuk wapres, untuk berkantor di IKN,” imbuhnya.

Dede mengungkapkan, meskipun Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, berencana menghimpun pandangan dari masing-masing fraksi, inisiatif tersebut belum masuk dalam agenda resmi DPR.

“Saya sendiri belum dimintai pendapat. Kalau ketua komisi mengusulkan, ya nanti kita bahas bersama. Kita tunggu tanggapan dari fraksi-fraksi lain,” kata Dede.

Perlu mengikuti hukum yang ada

Ia turut menegaskan, rencana pemindahan kantor wakil presiden ke IKN perlu mengikuti ketentuan hukum yang ada, mengingat hingga kini IKN belum secara resmi berstatus sebagai pusat pemerintahan.

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini