PRIORITAS, 7/9/2025 (Bintan): Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melarang masyarakat beraktivitas di sekitar waduk atau kolam retensi di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Larangan tersebut dipasang dalam bentuk spanduk imbauan di enam titik area yang dianggap rawan.
Kepala Pelaksana BPBD Bintan, Ramlah, menyampaikan langkah itu sebagai upaya pencegahan kecelakaan, mengingat lokasi kolam cukup dalam dan berada dekat dengan pemukiman warga.
“Kami khawatir bila anak-anak bermain di dekat kolam retensi yang masih dalam tahap pembangunan,” ujarnya, Sabtu (6/9/25).
BPBD juga mengajak aparat kepolisian, RT/RW, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar, terutama anak-anak. Sosialisasi dan pemasangan tanda larangan akan terus dilakukan di titik-titik lain yang berpotensi berbahaya.
Kolam retensi seluas 4,4 hektare diresmikan Bupati Bintan Roby Kurniawan pada Agustus 2023 dengan anggaran Rp7 miliar. Fasilitas ini dibangun sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi banjir di tiga wilayah, yakni Kampung Sei Datuk, Kampung Pisang, dan Kuala Lumpur. (P-Jeff K)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














