Kadisdik Batam: Pelajar dilarang bawa motor ke sekolah

Terkait

PRIORITAS, 20/9/2025 (Batam): Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan, kembali menegaskan larangan bagi pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Masih banyak yang nekat bawa motor ke sekolah. Padahal sudah ada aturan jelas. Orang tua jangan lepas tangan,” ujarnya dalam keterangannya diterima Sabtu (20/9/25).

Menurut Hendri, keselamatan pelajar dan ketertiban lalu lintas menjadi alasan utama larangan ini. Ia menekankan pengawasan tak hanya tugas sekolah, tapi juga tanggung jawab orang tua.

Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 yang berlaku sejak 1 Desember 2023.

Sekolah diminta ikut mengawasi dan bekerja sama dengan kepolisian. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Kami minta kerja sama semua pihak. Anak-anak kita harus selamat, jangan sampai jadi korban di jalan,” tutup Hendri. (P-Jeff K)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini