PRIORITAS, 20/9/25 (Jakarta): Terkait potensi kredit fiktif dari uang negara Rp200 triliun yang disimpan di lima bank, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian informasi yang diterima BeritaTakTikInfo.com.com, Sabtu (20/9/25).
“Kalau dia (pejabat perbankan) kredit fiktif, kalau ketahuan, ditangkap, dipecat! Tapi saya gak tahu, kalau sebesar itu (Rp200 triliun) apa mereka berani kredit fiktif,” tukas Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/25) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
“Potensi (kredit fiktif) pasti ada, tergantung bank. Kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk (menjabat menteri keuangan) juga, kalau ada kredit fiktif, ada juga kredit fiktif,” tambahnya.
Disebutkan Purbaya Rp200 triliun yang disimpan pemerintah itu bebas disalurkan oleh perbankan. Akan tetapi, penyalurannya sesuai dengan pertimbangan bank terkait. Ia menegaskan pemerintah tak ikut campur dalam menentukan target atau tujuan penyalurannya.
Seperti diketahui, deposito pemerintah senilai Rp200 triliun itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Uang tersebut disimpan ke lima bank sejak 12 September 2025, dengan harapan bisa menggerakkan roda perekonomian.
Adapun kelima bank penerima dana pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mewanti-wanti potensi kredit fiktif dari dana Rp200 triliun yang dikucurkan pemerintah. Itu menyusul kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha 2022-2024.
“Ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di BPR Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kredit fiktif. Jadi, adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan KPK untuk melakukan pengawasan,” kata Asep. (P-*r/am)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














