PRIORITAS, 7/9/25 (Washington): Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang AS. Perubahan ini tertuang dalam perintah eksekutif yang diteken di Gedung Putih, Jumat (5/9/25).
Perintah itu otomatis mengganti identitas Pentagon di laman resmi pemerintah. Tulisan “Department of Defense” hilang dan tergantikan dengan “U.S. Department of War.”
Trump menyebut dasar hukum perubahan nama itu merujuk pada undang-undang 7 Agustus 1789. Aturan tersebut ditandatangani Presiden pertama AS, George Washington, yang saat itu membentuk Departemen Perang untuk mengatur operasi militer dan angkatan laut.














